Jakarta (KABARIN) -
Kasus keracunan yang menewaskan tiga orang di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kini resmi berubah arah. Polisi menetapkan korban yang selamat berinisial ASJ (22) sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan berencana.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar di Jakarta, Jumat. Ia menyebut pelaku dijerat dengan pasal berat.
“Pelaku berinisial S dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan atau penganiayaan terhadap anak dengan ancaman maksimal 20 tahun,” kata Onkoseno.
Ia menjelaskan, ASJ dikenakan Pasal 459 KUHP, Pasal 467 KUHP atau Pasal 7 juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini bermula pada 2 Januari 2026, saat polisi menerima laporan adanya tiga orang yang meninggal dunia diduga akibat keracunan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Warakas 5, Gang 10, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah itu, untuk korban-korban, kita melakukan otopsi di Rumah Sakit Polri dan dilakukan oleh dokter forensik,” ujar Onkoseno.
Dalam proses olah TKP, polisi menemukan ASJ yang saat itu masih hidup. Ia kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan fisik dan kesehatan jiwa.
Perkembangan kasus terus ditelusuri hingga 4 Februari 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor, keterangan dokter, bukti toksikologi, keterangan saksi-saksi, serta analisis sejumlah barang bukti, polisi akhirnya menetapkan ASJ sebagai tersangka.
“Kami menetapkan saudara ASJ sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut,” tutur Onkoseno.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa ASJ dengan sengaja meracuni tiga korban hingga tewas. Motif pelaku disebut berkaitan dengan dendam pribadi terhadap keluarganya.
“Pelaku ini merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ungkap Onkoseno.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara memang tengah menyelidiki insiden tewasnya tiga orang yang diduga akibat keracunan makanan di rumah kontrakan tersebut. Tiga korban meninggal dunia adalah anak laki-laki berinisial AAB (13), perempuan berinisial SS (50), dan perempuan berinisial AAL (27). Sementara itu, ASJ (22) menjadi satu-satunya korban yang selamat dan kini justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026